Jakarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung membedakan antara lapor jual dan pemblokiran kendaraan. Hal itu penting diketahui saat wajib pajak melakukan penjualan maupun pembelian kendaraan.
"Meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang sangat berbeda. Agar tak keliru saat mengurus administrasi kendaraan, penting untuk memahami perbedaan dan manfaat dari kedua layanan ini," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Ilustrasi BPKB
Photo :
- VIVA/Yunisa Herawati
Ia menjelaskan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Dijabarkannya, pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk yaitu, pertama, pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal itu dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan, diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana dan untuk Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.
Kedua, pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini dilakukan untuk menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi, dan diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.
"Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial," katanya.
Lantas, bagaimana dengan lapor jual kendaraan?
Berbeda dengan pemblokiran, Morris menjelaskan, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Wajib pajak, lanjutnya, perlu mencermati hal ini. Pertama, jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum, lakukan pemblokiran. Kedua, jika kendaraan sudah dijual, segera lakukan lapor jual agar tidak terbebani pajak di kemudian hari.
"Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat menghindari permasalahan pajak dan menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus administrasi kendaraan secara tepat dan sesuai prosedur," katanya.
Halaman Selanjutnya
Lantas, bagaimana dengan lapor jual kendaraan?