Jakarta, VIVA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang meringkus juru parkir liar berinisial AF alias D (36) yang menggetok tarif parkir sebesar Rp 60 ribu di kawasan Tanah Abang. Tarif parkir itu dikeluhkan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berujung viral.
“Sudah diamankan,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu, 16 April 2025.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Kendati demikian Haris belum berbicara banyak mengenai pengamanan juru parkir liar tersebut. Dirinya hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan diamankan karena tarif yang dipatoknya itu.
“Benar demikian tarif yang dipatok,” kata Haris.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Martua Malau menyampaikan bahwa saat ini AF sudah diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.
“Kita udah kasih ke Dinas Sosial, udah kita limpahkan ke Dinas Sosial kemarin ya,” ucap Martua Malau.
Martua Malau menyebutkan bahwa AF ditangani oleh Dinas Perhubungan terkait dengan urusan perparkiran. Peristiwa yang dialami perempuan di media sosial ditindaklanjuti dengan mencari dan menelusuri yang bersangkutan.
“Kita cari dan telusuri orangnya ada, kemudian kita undang korbannya gak (ada), ya udah kita data orang tersebut, tapi untuk tindak lanjutnya kita telusuri gak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga gak melapor. Semuanya kita serahkan ke dinas sosial kemarin,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta buka suara terkait adanya video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang merasa kena getok tarif sebesar Rp 60.000 untuk parkir di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa penertiban parkir liar di Tanah Abang terus dilakukan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar tak ada parkir liar.
“Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan,” ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Syafrin menyebutkan bahwa indikasi parkir liar di Tanah Abang meminta uang parkir untuk bayar di awal kepada pemilik kendaraan lantaran nantinya bisa pergi apabila dari Dinas Perhubungan melakukan penindakan.
“Kenapa mereka minta di depan? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi,” kata Syafrin.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Oleh karenanya, Syafrin mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk parkir atau dilarang parkir.
“Contohnya di Tanah Abang, di Tanah Abang bisa parkir langsung ke Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir. Hanya saja masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di sana boleh parkir,” ucap dia.
Halaman Selanjutnya
Martua Malau menyebutkan bahwa AF ditangani oleh Dinas Perhubungan terkait dengan urusan perparkiran. Peristiwa yang dialami perempuan di media sosial ditindaklanjuti dengan mencari dan menelusuri yang bersangkutan.