Jumhur Hidayat: Pelonggaran TKDN Hanya untuk Impor Barang Modal

1 week ago 5

Kamis, 10 April 2025 - 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Aktivis dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat merespons terkait relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan diberikan pemerintah untuk barang Amerika Serikat. Relaksasi TKDN ini disampaikan dalam acara sarasehan ekonomi di Jakarta.

"Jadi yang kita tangkap itu bukan TKDN barang konsumsi tetapi barang modal yang kita perlu waktu panjang untuk membuatnya," kata Jumhur dalam keterangannya Kamis, 11 April 2025.

Jumhur yang hadir dalam sarasehan itu memberi contoh, kalau kita mengimpor mesin untuk produksi yang bisa menyerap tenaga kerja dan hasilnya bisa dijual untuk ekspor maupun di dalam negeri, maka tidak perlu kaku aturan TKDN harus berapa persen. Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah sepanjang dari mesin itu bisa diserap banyak tenaga kerja, dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan.

"Itu intinya, jadi tidak boleh ada kelambatan dalam dinamika itu," jelas Jumhur.

Ilustrasi ekspor impor.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Semangat pengaturan TKDN, lanjut Jumhur, adalah untuk barang konsumsi atau barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri agar diutamakan. 

Ia menunjuk contoh, jika ada kantor Kementerian/Lembaga atau siapapun orang Indonesia membutuhkan printer misalnya, maka harus diprioritas yang sudah diproduksi di dalam negeri. Bukan printer impor.

"Jadi untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN," katanya,

Jumhur mengatakan, untuk barang modal yang bisa memberikan nilai tambah untuk produksi barang-barang dan bisa menyerap banyak tenaga kerja. Jumhur mengingatkan jangan terlalu sulit atau rigid pengaturan TKDN-nya.

Jumhur mengingatkan, jangan sampai ada yang mau mengembangkan industri yang pasarnya sudah ada, tenaga kerjanya sudah ada, nilai tambah sudah terhitung, tapi sulit berproduksi karena terkendala aturan TKDN itu.

"Dalam posisi itu saya sama dengan Presiden Prabowo soal TKDN," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

"Jadi untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN," katanya,

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |