Surabaya, VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa buka suara terkait kehebohan isu penahanan ijazah karyawan dalam beberapa hari terakhir. Ia mengaku akan membantu karyawan yang mengalami nasib seperti itu, dengan membantu untuk mengurus penerbitan ulang ijazah mereka.
Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan, khususnya ijazah SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemprov.
Itu menurutnya solusi konkret dari pemerintah sebagai bukti bahwa negara hadir. "Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA pada Minggu, 20 April 2025.
ijazahnya ditahan perusahaan, karyawan di Surabaya Lapor Polisi Didampingi Disperinaker
Photo :
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Untuk kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya, papar Khofifah, sebagai langkah awal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim sudah berkoordinasi dengan posko pengaduan yang didirikan Pemerintah Kota Surabaya, setelah kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal mencuat.
"Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21 April 2025) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” ujar Khofifah.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap. Ia meminta pelapor yang lain segera melengkapi data asal sekolah mereka.
Khofifah mengimbau siapa pun pekerja yang mengalami nasib serupa agar segera mengadukan masalahnya ke Disnaker daerah setempat. Sebab, sesuai Pasal 42 Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Kendati penerbitan ulang ijazah dilakukan, Khofifah menegaskan proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan penahanan ijazah tetap berlanjut. "Jadi, untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Isu ijazah karyawan ditahan mencuat sejak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, beberapa hari lalu. Pihak perusahaan menolak kedatangannya dan berujung pada aksi lapor polisi, kendati ujung-ujungnya berdamai.
Armuji sidak setelah menerima aduan dari eks karyawan UD Sentosa Seal bahwa ijazahnya ditahan perusahaan tersebut. Hingga pihak UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diklarifikasi di DPRD Surabaya dan didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, ia tetap membantah menahan ijazah karyawan.
Halaman Selanjutnya
Khofifah mengimbau siapa pun pekerja yang mengalami nasib serupa agar segera mengadukan masalahnya ke Disnaker daerah setempat. Sebab, sesuai Pasal 42 Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.