Jakarta, VIVA – Ada kabar penting buat para pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Apa artinya buat para pelaku usaha dan pasang iklan di Jakarta? Intinya, pelaku usaha perlu makin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 April 2025.
Lantas apa itu pajak reklame?
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Morris menjelaskan, pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.
Kalau pelaku usaha pasang iklan untuk mempromosikan produk, jasa, atau acara, kemungkinan besar itu termasuk objek Pajak Reklame.
Secara umum, ia menjelaskan, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame.
"Jadi, pelaku usaha yang pasang iklannya—baik secara langsung maupun lewat pihak ketiga—pelaku usahalah yang wajib pajak," katanya.
Pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame. Jika menggunakan jasa agensi iklan, nilai sewanya dilihat dari kontrak yang berlaku. Tapi jikalau memasang sendiri, pemerintah akan menilai berdasarkan:
● Jenis dan bahan reklame
● Lokasi pemasangan
● Ukuran dan jumlah media
● Lama penayangan
"Kalau nilai kontraknya dinilai nggak wajar, Pemprov bisa menentukan nilai sewanya sendiri sesuai aturan. Tarif pajaknya 25 persen dari nilai sewa reklame," katanya.
Ia mencontohkan, jika nilai sewa reklame Rp 10 juta, maka pajaknya Rp 2,5 juta. Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan.
"Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan—kalau reklame di kendaraan, mengacu pada lokasi usaha penyelenggara reklamenya," katanya.
Dengan aturan baru ini, Morris menjelaskan, Pemprov DKI ingin memastikan semua pelaku usaha ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota—bukan cuma lewat iklan, tapi juga lewat pajak yang adil dan tertib.
"Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga jadi bagian dari upaya menjaga estetika dan keteraturan tata kota. Jadi, semakin kamu taat aturan, semakin nyaman dan tertata juga lingkungan Jakarta ke depannya," jelasnya.
Pelaku usaha yang rutin memasang reklame di Jakarta, diminta untuk paham betul aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada sanksi atau denda hanya karena kurang informasi," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
"Jadi, pelaku usaha yang pasang iklannya—baik secara langsung maupun lewat pihak ketiga—pelaku usahalah yang wajib pajak," katanya.