Kader PDIP Saeful Bahri Bakal Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

5 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:28 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Agenda persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hari ini pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK turut menghadirkan sejumlah saksi yang salah satunya kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI, Saeful Bahri.

"Saksi: Saeful Bahri, Carolina Wahyu Apriliasari (Swasta), dan Nilamsari (ibu rumah tangga)," kata jaksa KPK, Surya Dharma Tanjung dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Mei 2025.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; eks caleg PDIP dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Terdakwa yang juga kader PDIP, Saeful Bahri, di KPK.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Uang suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Hal itu diduga dilakukan setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025

Pakar Hukum Sebut Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto jika Dakwaan Tak Terbukti

Pakar Hukum Sebut Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto jika Dakwaan Tak Terbukti

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |