Jakarta, VIVA – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik mengaku ada enam daerah yang mengajukan status menjadi daerah istimewa. Selain itu, ada 42 daerah yang mengajukan pembentukan provinsi.
Demikian disampaikan Akmal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025. Ia menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa," kata Akmal, dikutip Jumat, 25 April 2025.
Sementara itu, ada lima daerah yang minta dikhususkan. Akmal mengaku akan menyikapi usulan yang datang ke Kemendagri dengan koordinasi intensif bersama DPR RI.
"Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan," imbuh Pj Gubernur .
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menyebut ada usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi provinsi sendiri dan menjadi daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Alasan Solo diusulkan menjadi daerah istimewa karena kota tersebut memiliki historis tersendiri ketika berjuang menghadapi penjajahan. Selain itu, Solo juga memiliki ciri khas dalam budaya.
“Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujarnya.
Politisi PDIP ini mengaku tidak masalah ada daerah lain yang dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun, pemberian sebutan daerah istimewa harus dikaji lebih dalam.
“Kami setuju saja dengan yang namanya daerah keistimewaan. Tapi keistimewaan ini kan juga ada sesuatu yang memang untuk dalam kepentingan tidak daerah. Tapi daerah istimewa itu selalu ada irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional dan daerah,” ujarnya.
Aria mengingatkan penyematan istilah daerah istimewa tidak boleh dilakukan secara gegabah. Jangan sampai, pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan bagi daerah yang lain.
“Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Alasan Solo diusulkan menjadi daerah istimewa karena kota tersebut memiliki historis tersendiri ketika berjuang menghadapi penjajahan. Selain itu, Solo juga memiliki ciri khas dalam budaya.