Jakarta, VIVA – Parkir liar masih menjadi masalah serius di sejumlah titik wilayah Jakarta Selatan. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, keberadaan kendaraan yang diparkir sembarangan juga menyulitkan akses masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menanggapi hal tersebut, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan kembali melakukan penindakan tegas terhadap puluhan kendaraan yang melanggar aturan parkir dalam sepekan terakhir.
Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa sebanyak 40 kendaraan ditindak karena parkir tidak pada tempatnya.
Ilustrasi parkiran umum
Photo :
- Viva.co.id/ Pius Mali
Dari jumlah tersebut, 35 merupakan kendaraan roda dua dan lima sisanya kendaraan roda empat. Penindakan dilakukan di dua kecamatan, yaitu Pancoran dan Kebayoran Baru.
"Di Kecamatan Pancoran, penindakan kami lakukan di Jalan Rawajati Barat, sedangkan di Kebayoran Baru kami fokuskan di Jalan Senopati Raya," kata Ebenezer, dikutip VIVA dari laman resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Rinciannya, di Jalan Senopati Raya setidaknya 21 sepeda motor diangkut menggunakan jaring, satu unit dikenai sanksi cabut pentil, dan tiga mobil diderek.
Sementara itu, di Jalan Rawajati Barat, 13 sepeda motor diangkut jaring dan dua mobil dikenakan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung di lokasi.
Seluruh kendaraan yang diangkut maupun diderek kemudian dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ebenezer menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran warga untuk mematuhi aturan parkir demi menghindari sanksi serta dampak negatif lainnya.
"Kami juga tidak pernah lelah melakukan imbauan kepada warga atau pengendara untuk selalu taat aturan parkir. Sebab, apabila melanggar dampak negatifnya banyak bagi warga lainnya," tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, di Jalan Rawajati Barat, 13 sepeda motor diangkut jaring dan dua mobil dikenakan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung di lokasi.