BMKG Lapor Polisi Buntut Lahan Diduduki Grib Jaya di Tangsel

9 hours ago 2

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:52 WIB

Jakarta, VIVA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana menjelaskan bahwa aset tanah milik negara itu terletak di Tangerang Selatan, Banten dengan luas 127.780 m2.

"Betul (telah melaporkan Grib Jaya ke Polda Metro Jaya)," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat, 23 Mei 2025.

Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Photo :

  • tvOne/Didiet Cordiaz

Ia menambahkan, laporan ini dilayangkan karena pihaknya merasa terganggu. Pasalnya, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.

Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.

"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," imbuhnya.

Taufan memastikan bahwa kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Kemudian, kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Tauf

Photo :

  • ANTARA/HO-Biro Humas BMKG

Dengan begitu, Taufan menyatakan bahwa melalui laporan ini diharapkan ormas yang mengganggu pembangunan di tanah tersebut agar bisa ditertibkan.

"Agar ditertibkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Taufan memastikan bahwa kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |