Mensesneg soal TNI-Polri Lindungi Jaksa: Sesuatu yang Lumrah

9 hours ago 2

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:50 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut penjagaan atau perlindungan yang diberikan TNI-Polri terhadap Jaksa itu merupakan sesuatu yang lumrah. Dia mengatakan itu bagian dari kerja sama antar institusi.

Demikian disampaikan Prasetyo merespons soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.

"Jadi sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada undang-undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama dengan Kepolisian, ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.

Prasetyo menjelaskan, semua institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan saat ini tengah bekerja keras menindak berbagai kasus mulai dari korupsi hingga penguasaan sumber daya alam. 

Sehingga, dia menilai koordinasi maupun penguatan sebagai sesuatu yang wajar dilakukan. Di sisi lain, dia juga meminta agar Perpres nomor 66/2025 itu tidak disalahartikan. 

"Jadi enggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," pungkas Prasetyo. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa, dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Perpres No.66 tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa, memuat sebanyak 13 pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan, jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Dalam Pasal 6 Perpres No.66 tahun 2025 itu juga menjelaskan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6.

Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Halaman Selanjutnya

Perlindungan itu diberikan, jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |