Kesaksian Agustiani, Saeful Bahri Sebut Hasto Kristiyanto jadi Garansi PAW Harun Masiku

3 hours ago 2

Kamis, 24 April 2025 - 12:05 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Agustiani mengaku bahwa mantan kader PDIP Saeful Bahri, mengatakan Hasto siap menjadi garansi. Hal tersebut diungkapkan Agustiani Tio Fridelina, ketika dirinya hadir menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Agustiani mulanya menjelaskan soal komunikasi dengan Saeful Bahri, terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Dia menjelaskan ke Saeful melalui pesan Whatsapp, bahwa komunikasinya sudah dipantau.

"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) Ini dipantau loh, bahasanya seperti itu. Kata Saiful, ada di chatingan kalau nggak salah," ujar Agustiani Tio Fridelina di ruang sidang.

Bahkan, komunikasi antara Agustiani dengan Saeful Bahri juga sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Saudara Saeful mengatakan tadi mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?," tanya jaksa ke Agustiani.

"Iya kan ada rekamannya," jawab Agustiani.

Jaksa mempertegas ke Agustiani, Hasto menjadi garansi dalam pengurusan suap PAW Harun Masiku. Kemudian, Agustiani mengamini melalui keterangan Saeful Bahri.

"Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?," tanya jaksa.

"Iya Saeful yang berkata seperti itu," ucap Agustiani.

"Kemudian percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saeful (harusnya Wahyu). (Bacakan BAP) Saya berkata kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini ?," tegas jaksa mempertanyakan kembali.

"Percakapan kayaknya salah deh bukan sama dengan saeful," sahut Agustiani

"Eh iya, saudara dengan Wahyu?," tanya jaksa.

"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu," ucap Agustiani.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

Jaksa mempertegas ke Agustiani, Hasto menjadi garansi dalam pengurusan suap PAW Harun Masiku. Kemudian, Agustiani mengamini melalui keterangan Saeful Bahri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |