Kabar Baik bagi Nasabah Bank, LPS Jamin 99,9 Persen Simpanan

2 hours ago 2

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan jumlah rekening nasabah Bank Umum maupun BPR/BPRS sudah dijamin aman di atas 99,9 persen. Adapun simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai 99,94 persen di Bank Umum hingga akhir Februari 2025. Artinya, rekening nasabah yang dijamin ini sebanyak 615.041.345, untuk nasabah Bank Umum. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga.

“Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Februari 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 615.041.345 rekening untuk nasabah Bank Umum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Kamis, 24 April 2025.

Ilustrasi transaksi perbankan.

Photo :

  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir Februari 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.594.738 rekening. 

Purbaya melanjutkan, pada periode penetapan reguler kuartal I-2025 di Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. 

“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan,” jelasnya.

LPS tegas Purbaya, memastikan stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. 

“Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK. Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait SSK.

Halaman Selanjutnya

LPS tegas Purbaya, memastikan stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |