Solo, VIVA – Sidang gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan pembatalan produksi massal Mobil Esemka ditunda selama dua minggu. Hal ini terjadi karena mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang berstatus sebagai tergugat dua maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Kamis, 24 April 2025.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Putu Gede dengan dua hakim anggota, yaitu Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda utama dalam persidangan yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut adalah pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana, hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto.
Presiden ke-7 RI Jokowi sebagai tergugat satu, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Sementara itu, tergugat dua, yaitu PT Solo Manufaktur Kreatif, menghadirkan kuasa hukumnya di persidangan. Sayangnya, Ma'ruf Amin tidak hadir dan tidak memberikan surat kuasa, yang mengakibatkan persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Presiden Jokowi menjajal mobil Esemka Bima
Photo :
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Akibat ketidakhadiran Ma’ruf Amin, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadapnya. Keputusan ini dianggap perlu agar seluruh pihak tergugat dapat hadir dan memberikan klarifikasi masing-masing.
Seusai sidang, kuasa hukum penggugat, Sigit, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena tidak lengkapnya pihak tergugat yang hadir. Ia mengatakan, “Sehingga memang bila itu terjadi, sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilan ulang. Ketika nanti dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah akan meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” ucapnya.
Sigit juga menambahkan bahwa berdasarkan pelacakan dari pengadilan, surat pemanggilan telah dikirim ke alamat Ma’ruf Amin di Koja, Jakarta Barat dan sudah diterima. “Tadi sudah ditracking oleh pengadilan , bahwa surat sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan. Kenapa kemudian tidak datang kita tidak tahu,” tegasnya.
Menyinggung sikap kliennya, Sigit mengungkapkan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur mediasi. Dalam proses mediasi nanti, pihak penggugat meminta tergugat tiga untuk membawa satu unit Mobil Esemka Bima sebagai bukti.
“Satu saja cukup, sebagai bukti. Dan saat itu juga akan dibeli oleh klien kita dan kita anggap permasalahan ini clear,” kata Sigit.
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, mengatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Semua sudah menanggapi, tidak ada masalah untuk surat kuasanya. Harusnya kan mediasi kalau para pihak hadir semua tapi karena ada tergugat satu yang tidak hadir Pak Ma’ruf Amin maka sidang harus ditunda 2 minggu,” katanya.
Sundari juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda sidang adalah wewenang majelis hakim. “Keputusan hakim itu. Sebenarnya menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan kapan sidang kedua. Mungkin karena panggilannya ke Jakarta maka sidang ditunda 2 minggu, biasanya satu minggu,” ujarnya.
Saat ditanya tentang harapan kliennya, Sundari berharap agar perkara ini tidak semakin ramai di publik. Menurutnya, gugatan ini kurang memiliki dasar kuat karena belum ada transaksi jual beli antara pihak penggugat dengan kliennya. “Baru keinginan untuk membeli,” katanya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto mengatakan gugatan wanprestasi dengan penggugat Aufaa Luqmana yang dilayangkan ke tergugat satu, Jokowi, tergugat dua KH Ma’ruf Amin dan tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi. Tapi dalam persidangan itu tergugat dua tidak hadir.
“Dalam persidangan bahwasanya penggugat hadir prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat satu dan tergugat tiga hadir kuasa hukumnya. Tergugat dua tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, baik prinsipalnya maupun menyuruh wakilnya untuk hadir dalam persidangan tersebut,” katanya.
Menurut dia, lantaran salah satu tergugat tidak hadir dalam persidangan , sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata telah menunda persidangan pada 8 Mei 2025 mendatang. “Dengan perintah memanggil kembali tergugat dua. Sedangkan kepada pihak-pihak yang telah hadir tentunya tekah diperintahkan melalui persidangan untuk hadir kembali tanpa dipanggil melalui surat,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, mengatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan.