Kabar Terbaru Bupati Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin Dihukum 3 Bulan Magang, Netizen: Copot Aja Udah!

2 hours ago 2

Kamis, 24 April 2025 - 13:10 WIB

Indramayu, VIVA – Nama Bupati Lucky Hakim kembali menjadi sorotan publik setelah aksinya liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah viral di media sosial. Liburan pribadi tersebut rupanya jadi perbincangan netizen di media sosial.

Beberapa waktu lalu, ia sempat klarifikasi soal perjalanan ke Jepang yang dilakukan tanpa izin dan melanggar Surat Edaran Kemendagri No 400.6.1/749/SJ tanggal 17 Februari 2025, yang mewajibkan kepala daerah tetap siaga selama masa Lebaran.

Ia menjelaskan bahwa liburan tersebut telah direncanakan sejak akhir 2024, sebelum ia resmi dilantik. Tiket dibeli pada Desember 2024 dengan asumsi anak-anak masih libur sekolah di awal April.

“Kepergian saya ke Jepang itu, sudah direncanakan tahun lalu ketika masa kampanye,” ujar Lucky Hakim.

Kabar terbaru dari kasus ini, pria berusia 45 tahun itu diberi hukuman oleh lembaga pemerintah. Melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan Lucky wajib menjalani magang di Kemendagri selama tiga bulan, satu hari setiap minggunya, dimulai pada Senin, 28 April 2025.

Sanksi ini, menurut Bima, bertujuan agar Lucky memahami lebih dalam soal aturan dan tata kelola pemerintahan. Ia meminta bupati tersebut menyesuaikan jadwal agar magang bisa dijalani dengan baik.

Selain itu, ia menyarankan agar Lucky menggunakan transportasi umum untuk perjalanan dari Indramayu ke Jakarta guna menekan pengeluaran.

“Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik,” ujar Bima.

Adanya sanksi tersebut menjadi perbincangan netizen di media sosial. Banyak dari mereka menilai bahwa sanksi magang tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

Ilustrasi netizen Indonesia.

"Disanksi seperti rakyat biasa, kenapa nggak langsung copot aja, bisa-bisanya liburan tanpa izin, apa liburan lebih penting daripada mengayomi masyarakat," tulis netizen dalam komentar yang membahas kasus ini di media sosial.

"Harusnya dipecat sih, seorang bupati lebih mentingin liburan keluarga ketimbang rakyatnya," timpal netizen lainnya.

Sebagai tambahan informasi, pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa Lebaran. Kebijakan itu dikeluarkan agar para kepala daerah tetap fokus mengurus wilayahnya selama periode penting tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik,” ujar Bima.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |