Diperiksa Kejagung, 3 Kameramen JAKTV Terlibat Produksi Konten Perintangan Kasus

2 hours ago 2

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Jakarta, VIVA Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa tiga kameramen JAK TV  dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Mereka yaitu SN, IWN, dan RYN.

Ketiganya diperiksa cuma sebagai saksi. Tapi, permintaan keterangan dilakukan karena mereka dilibatkan dalam produksi konten pelemahan Kejaksaan yang dirancang tersangka Tian Bahtiar bersama Marsella Santoso dan Junaedi Saibih.

"Orang-orang ini tentu dibawa secara pribadi. Kita sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan personal, perbuatan dia sebagai oknum. Nah hanya saja ketepatan dia di sana (JAK TV)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 24 April 2025.

Berdasar fakta hukum yang ditemukan penyidik, SDM dan alat yang dipakai untuk membuat konten tersebut memang melibatkan para saksi tadi.

"Kalau konten itu kan butuh orang yang bisa mendesain misalnya. Kalau melakukan satu talkshow misalnya, atau seminar, tentu kan butuh orang-orang juga," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.

"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |