KKP Sebut Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar

15 hours ago 2

Senin, 3 Maret 2025 - 01:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelesaian kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.

"Pembayaran denda administratif telah diterima, dan PT TRPN menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus ini," ujar Ipunk di Jakarta pada Minggu, 2 Maret 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Selain membayar denda, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin.

Perusahaan ini mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai.

Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025, menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini.

Proses yang dilakukan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Dengan selesainya kasus ini, KKP menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut guna menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |