Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU dilaporkan terkait dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dan penggelembungan atau mark-up untuk sewa jet pribadi saat Pemilu 2024.
"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono di gedung KPK, Rabu 7 Mei 2025.
Agus menjelaskan ada dugaan penggunaan dana yang digelembungkan dalam penyewaan jet pribadi oleh KPU. Sebab, ditemukan ada kejanggalan nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.
"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," jelas Agus.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sementara, peneliti Trend Asia, Zakki Amali mengatakan berdasarkan analisis, ditemukan ada 60 persen perjalanan menggunakan jet pribadi yang dilakukan KPU ke daerah yang bukan terluar dan tertinggal.
Dia bilang sejatinya perjalanan untuk kepentingan Pemilu 2024 kemarin bisa menggunakan pesawat komersil.
"Contohnya ada yang ke Bali. Ada yang ke Surabaya. Ada yang ke Banjarmasin. Ada yang ke Malang dan lain sebagainya," tutur Zakki.
Diketahui, dalam dugaan kasus ini, kontrak pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan PT Afalima Cakrawala Indonesia dengan nilai total Rp65.495.332.995. Padahal di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), pagunya hanya Rp46.195.659.000. Dengan demikian, diduga ada selisih Rp19.299.673.995.
Terkait itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan dugaan penggelembungan dana jet pribadi. Menurutnya, setiap laporan dugaan korupsi yang ditema KPK akan ditelaah dan dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Budi saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan untuk rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan ke publik. "Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," tutur Budi.
Halaman Selanjutnya
"Contohnya ada yang ke Bali. Ada yang ke Surabaya. Ada yang ke Banjarmasin. Ada yang ke Malang dan lain sebagainya," tutur Zakki.