Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim), soal kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Hal tersebut diketahui ketika Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan juga menyasar ke Kantor KONI Jawa Timur.
"Benar (ada dugaan aliran uang)," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan Rabu, 16 April 2025.
Mantan Ketua DPD RI LaNyalla
Photo :
- Dokumentasi DPD RI
Penggeledahan berlangsung selama dua hari. Penyidik mulanya menggeledah rumah La Nyalla pada Senin, 14 April 2025.
"(Penggeledahan di rumah La Nyalla) terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai Ketua KONI," kata Fitroh.
KPK pun berpeluang akan memanggil La Nyalla menjadi saksi. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi soal penggeledahan yang telah dilakukan Penyidik KPK di rumah pribadinya.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 15 April 2025.
Rencana pemanggilan, kata Tessa, semua merupakan kewenangan sepenuhnya Penyidik KPK yang menangani perkara korupsi dana hibah.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja,” ungkap Tessa.
Juru bicara berlatar belakang Polri itu menjelaskan, bahwa lembaga antirasuah masih belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan di Surabaya. Sebab, prosesnya masih berlangsung.
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tukas dia.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja,” ungkap Tessa.