Jakarta, VIVA – Sampai saat ini, motor Royal Enfield yang disita penyidik saat menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil (RK) masih belum dipindahkan oleh KPK. Motor tersebut masih dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil
Namun, KPK bakal bertindak tegas apabila ada upaya dari RK untuk merusak motor tersebut. KPK tak segan menjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi tentang perintangan penyidikan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield
Photo :
- screenshot Instagram @ridwankamil
Motor Royal Enfield yang masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil diminta untuk tidak diubah bentuknya sedikitpun.
"Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap, dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Rabu 16 April 2025.
Tessa menyebut, penyidik akan menjerat pasal perintangan penyidikan jika sebuah barang bukti diubah dari bentuk awal penyitaan.
"Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," kata Tessa.
Jubir berlatar belakang penyidik itu, menuturkan ada perjanjian ketika barang bukti penyitaan masih belum dibawa ke Rupbasan KPK.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjampakaikan, yang pertama adalah tidak merubah bentuk," tandas Tessa.
Diketahui, bahwa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil masih belum dibawa ke Rupbasan KPK. Motor itu, disita ketika penyidik KPK menggeledahn rumah pribadinya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.
Cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjampakaikan, yang pertama adalah tidak merubah bentuk," tandas Tessa.