Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi, usai rumah pribadi di kawasan Surabaya, Jawa Timur digeledah penyidik pada Senin 14 April 2025 kemarin.
Rumah La Nyalla digeledah penyidik diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Rencana pemanggilan, kata Tessa, semua merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik KPK yang menangani perkara korupsi Dana Hibah.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja,” ungkap Tessa.
Jubir berlatar belakang polri itu, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah masih belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan di Surabaya. Sebab, prosesnya masih berlangsung.
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tukas dia.
Diketahui, La Nyalla mengklaim bahwa penyidik tidak menyita barang bukti apapun usai melakukan penggeledahan di rumahnya.
Pernyataan tersebut diklaim La Nyalla melalui keterangan persnya pada Senin 14 April 2025 kemarin.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Penggeledahan di rumah La Nyalla berlangsung pada Senin 14 April 2025.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 14 April.
Penggeledahan masih berlangsung saat ini. Tessa belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahan tersebut.
"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," kata Tessa.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tukas dia.