Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Raline Shah dan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan LHKPN Raline selaku Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu kelengkapan surat kuasa.
"Untuk saudari Raline Shah, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa, sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administrasi," ucap dia kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Raline Shah, Meutya Hafid
Sementara untuk Ifan Seventeen, kata Budi, pelaporan LHKPN-nya juga belum selesai karena masih di draft. "Sedangkan saudara Riefian Fajarsyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draft," tutur dia.
KPK, kata Budi, meminta agar Raline Shah dan Ifan Seventeen segera melengkapi pelaporan LHKPN. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban selaku penyelenggara negara dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya.Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," pungkas Budi.
Lapor LHKPN, Stafsus Presiden Yovie Widianto Punya Harta Rp43 Miliar
LHKPN milik Yovie telah terverifikasi dan terpublikasi dalam situs KPK.
VIVA.co.id
27 Juni 2025