KPK: Kemendagri Bisa Lapor jika Diduga Lucky Hakim Korupsi saat Liburan Lebaran

1 week ago 2

Kamis, 10 April 2025 - 14:31 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, terbuka jika Kementerian Dalam Negeri ingin melaporkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pihak Kemendagri sudah memanggil Lucky terkait dirinya yang liburan ke luar negeri tanpa izin dari atasan.

"Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi, hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Tessa menyebutkan, lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa Lucky Hakim. Sebab, Kemendagri lebih berwenang lebih dulu untuk memeriksanya.

"Saya pikir saat ini itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan," tandas dia.

Lucky Hakim Siap Disanksi

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku dirinya siap apabila diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan dari jabatannya buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

Lucky Hakim menyampaikan bahwa dirinya siap dengan konsekuensi atas perbuatannya itu yang dinilai salah dan menjadi polemik di masyarakat.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025.

Lebih lanjut, Lucky juga meminta maaf atas kesalahannya itu, dan dirinya tak mengetahui apakah permintaan maafnya akan diterima atau tidak.

“Saya melakukan suatu perbuatan. Apapun alasannya perbuatan itu sudah saya lakukan. Saya salah, saya minta maaf, Dan pemaafan itu juga, saya juga nggak tahu tuh apakah kalau dimaafkan terus seperti apa. Artinya saya melakukan suatu perbuatan, saya minta maaf. Selebihnya saya Hasbunallah,” kata Lucky Hakim.

Sebelumnya diberitakan, artis yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dengan unggahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di akun TikToknya.

Dalam unggahan di akun TikTok miliknya, Gubernur Jawa Barat itu mengunggah beberapa foto yang menunjukkan Lucky Hakim tengah berlibur di Jepang bersama anak-anaknya.

Namun sayangnya, ternyata Lucky Hakim tidak izin Ketika bepergian ke luar negeri. Padahal ada aturan bagi pejabat publik ketika bepergian ke luar negeri yang mana mereka harus mengajukan izin bepergian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah,” tulis Dedi Mulyadi.

Sementara itu dalam video terbaru yang diunggah Dedi Mulyadi di akun Instagram miliknya pada Senin pagi 7 April 2025 dia menjelaskan bahwa memang setiap orang berhak bepergian ke luar negeri di waktu libur mereka termasuk pejabat publik.

Namun perlu diingat sebagai pejabat publik, mereka harus mengikuti aturan ketika ingin bepergian ke luar negeri yakni harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang betul itu hak pribadi setiap orang boleh orang berlibur di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi untuk Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat ada aturannya,” kata dia dikutip dari akun Instagram milik Dedi Mulyadi.

Dedi juga mengungkap ketika seorang pejabat publik seperti Lucky Hakim tidak meminta dan mendapat izin dari Mendagri maka dia bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan.

“Kalau melanggar ya sanksinya agak berat ya diberhentikan selama 3 bulan setelah itu baru menjabat kembali. Nah itu perketentuannya seperti itu, untuk itu mari sama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |