Legalisasi Tanah Wakaf Madrasah, Masjid dan Pemakaman, Kemanag Gandeng MA dan ATR

5 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama berkomitmen mempercepat legalisasi aset melalui program tanah wakaf. Pada 2025 ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan fokus utam adalah pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Itu dijelaskannya pada kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf, Senin 5 Mei 2025, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat. 

Dijelaskannya, ini menjadi ajang konsolidasi. Sekaligus dijelaskannya, sinergi lintas sektor penting dilakukan dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada di lapangan.

“Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya.

Dalam empat tahun terakhir ini, jelas dia, ada lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan. Ini merupakan kerja sama Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Walau legalisasi itu cukup membanggakan, tetapi tetap ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.

Makanya fokus pada 2025 ini adalah pada sektor-sektor tertentu yakni madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus dipilih berdasarkan urgensi serta peran aset dalam pelayanan masyarakat.

Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menjelaskan kalau ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang dilakukan pad 2021 untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

Selain sosialisasi, ini juga wadah untuk praktik baik dari daerah-daerah, termasuk tantangan yang dihadapi oleh nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Kata dia, ini menjadi tugas konstitusional peradilan agama dalam rangka keadilan untuk masyarakat.

“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida menekankan pentingnya integrasi data. Juga sinergi yang mempercepat dilakukannya pendaftaran untuk tanah wakaf. 

“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

Dengan mempercepat ini, semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan tanah wakaf mereka. Tegasnya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. 

“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

“Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.

Ada 100 peserta yang hadir baik secara luring dan diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan serta Ketua Pengadilan Agama dari berbagai wilayah Indonesia.

Tampak hadir secara luring, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag, Itjah Minantika, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Lystia Paramita Amaliyah Rum, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Rendra Widyakso, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Sigit Santosa, Kepala Subdirektorat Hubungan Kelembagaan ATR/BPN, Ayu Nadiariyani, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Istanto.

Halaman Selanjutnya

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |