Jakarta, VIVA – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 resmi sudah dibentuk. Mereka membeberkan proses seleksi calon anggota KY di tengah maraknya kasus dugaan suap hakim.
Ketua Tim Pansel KY Dhahana Putra mengatakan tim pansel bakal berkoordinasi dengan sejumlah lembaga mulai dari PPATK, KPK, MA hingga BNN. Bahkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga akan digandeng guna mencari figur yang berintegritas.
Dhahana menjelaskan pedaftaran calon anggota KY periode 2025-2030 bakal dibuka 2-23 Juni 2025.
"Dan, semua persyaratan harus dilengkapi karena itu menjadi suatu ketentuan di Undang-Undang," kata Dhahana di Kemensetneg RI, Jakarta Pusat, pada Senin 5 Mei 2025.
Dhanana mengatakan nanti juga akan ada proses wawancara kepada setiap calon anggota KY. "Wawancara pun juga didasarkan oleh masukan dari berbagai stakeholder," kata Dhahana.
Ilustrasi kursi majelis hakim
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah lembaga hingga institusi bakal digandeng tim pansel. Mereka bertujuan agar bisa mendapatkan anggota KY yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak buruk.
"Kita akan melihat kualitasnya. Di kualitas itu, salah satu upaya adalah membuat paper, kita sudah siapkan tematiknya," tutur Dhahana.
"Harapan kami, teman-teman maupun juga masyarakat bersemangat untuk daftar dan juga memberikan suatu terbaik bagi negara dalam rangka untuk menjaga marwah hakim," jelas Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menuturkan tim pansel tak segan mencoret nama calon anggota KY yang memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dia menekankan nama calon anggota KY sudah melalui sejumlah proses. Deretan nama calon anggota KY itu akan disetor ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tapi, ya penting adanya. Kalau ada hal seperti itu, menyampaikan isu karena rekam jejaknya kurang baik. Nanti kita bisa melihat kembali apakah sesuai atau nggak. Kalau sesuai kita coret," tutur Dhahana.
Lalu, tim pansel juga akan lebih dulu bertemu pimpinan KY periode 2020-2025. Langkah itu demi mengetahui tahapan seleksi calon anggota KY selanjutnya.
Belakangan ini mencuat beberapa kasus korupsi yang menjerat majelis hakim. Sebagai penegak hukum yang diharapkan beri keadilan, hakim justru terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Tim pansel Anggota KY periode 2025-2030 telah dibentuk. Pembentukan pansel KY dibacakan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI pada Senin 5 Mei 2025.
Tim Pansel Anggota KY dibentuk karena masa jabatan anggota KY periode 2020-2025 segera berakhir.
"Masa Kerja Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2025," ujar Dhahana Putra di Kementerian Setneg RI, Senin 5 Mei.
Dhahana menuturkan susunan Pansel KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011," kata dia.
Adapun susunan Tim Pansel Anggota KY yakni:
1. Ketua merangkap Anggota: Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
2. Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.
3. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
4. Dr. Widodo, S.H., M.H.
5. M. Maulana Bungaran, S.H.
Persyaratan hingga informasi terkait dengan Anggota KY bisa dicek melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) https://apel.setneg.go.id.
Selain itu, bisa dicek di laman resmi Komisi Yudisial https://www.komisiyudisial. go.id, laman resmi Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id, dan laman resmi Kementerian Hukum https://kemenkum.go.id, sejak 6 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
"Kita akan melihat kualitasnya. Di kualitas itu, salah satu upaya adalah membuat paper, kita sudah siapkan tematiknya," tutur Dhahana.