Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mengungkapkan, terdapat 3,33 juta pengguna narkotika di Indonesia. Mayoritas mereka dari kelompok penduduk usia produktif.
Hal itu dikemukakan Marthinus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Marthinus, data tersebut berdasarkan hasil survei prevalensi tahun 2023. "Sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15-64 tahun, mayoritas penyalahgunaan narkoba dari kalangan kelompok penduduk usia produktif yakni usia 15-49 tahun," katanya.
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Photo :
- VIVAnews/Muhammad AR
Marthinus mengungkapkan, perputaran uang di balik kasus peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp500 triliun. "Perputaran uang narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp500 triliun per tahun," ujarnya.
Pihaknya, lanjut dia, juga berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 1,2 ton selama Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari ganja 894,3 kilogram, sabu 201,2 kilogram, dan ekstasi 303.188 butir.
"BNN bersama seluruh instansi selama 3 minggu di bulan Februari 2025 berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus narkotika dan menangkap 37 tersangka serta menyita barang bukti narkotika kurang lebih 1,2 ton," kata Marthinus.
Marthinus menyebutkan, penyitaan narkotika 1,2 ton tersebut dapat menghentikan peredaran uang untuk belanja narkotika oleh masyarakat Rp1 triliun.
"Sekaligus mencegah 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika. Aset yang berhasil diungkap senilai Rp25.481.172.000," ujarnya.
Marthinus juga mengungkapkan, ada 10 titik wilayah yang rawan penyelundupan narkoba. "BNN menetapkan 10 titik wilayah prioritas pengawasan penyelundupan narkoba yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan seluruh pesisir barat pantai Sulawesi," katanya.
Menurut dia, 10 wilayah tersebut merupakan jalur rawan penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional. "Penangkapan dan operasi kita selama ini menyatakan bahwa hasil-hasil sitaan (narkoba) sebagian besar hampir semua berasal dan masuk dari 10 titik tersebut," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Marthinus menyebutkan, penyitaan narkotika 1,2 ton tersebut dapat menghentikan peredaran uang untuk belanja narkotika oleh masyarakat Rp1 triliun.