Jakarta, VIVA - Artis Jonathan Frizzy ternyata terlibat langsung mengedarkan psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam vape atau rokok elektrik, bersama tiga tersangka lainnya.
"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Terkuaknya peran Ijonk, sapaan akrabnya, pasca penyidik mendalami peran tersangka yang sudah dicokok lebih dulu. Mereka mengedarkan obat ilegal dengan membuat grup WhatsApp.
“Memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi,” katanya.
Jonathan Frizzy
Photo :
- VIVA/Shalli Syartiqa
Ijonk bersama tersangka lain mengatur bagaimana obat keras dikemas dalam bentuk vape bisa masuk Tanah Air. Barang dikirim dari Thailand.
“Jadi, awalnya EDS ini berada di luar negeri. tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF,” katanya.
Lewat WAG yang dinamakan Jonathan 'Berangkat' inilah, para sindikat menyelundupkan obat ilegal itu. Dalam pengiriman Ijonk perannya sebagai orang yang memastikan proses masuk dari Malaysia.
“Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa, mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta,” katanya.
Tapi, obat keras itu gagal masuk lantaran terdeteksi oleh petugas di bandara. Tercatat ada 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp4 juta per cartridge. Adapun Jonathan bersama tiga tersangka lainnya telah dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Jadi kalau rekan-rekan bisa memiliki vape, itu ada cairan yang dipergunakan dalam rokok elektrik itu, itulah yang mungkin berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mili cairan, itulah yang mengandung zat etomidate ini. Dengan nilai harga per cartridge sebesar Rp4 juta, maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah kurang lebih Rp3,5 miliar dan kita asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomidate ini sebanyak 3,600 orang,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Lewat WAG yang dinamakan Jonathan 'Berangkat' inilah, para sindikat menyelundupkan obat ilegal itu. Dalam pengiriman Ijonk perannya sebagai orang yang memastikan proses masuk dari Malaysia.