Medan, VIVA – Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) yang melibatkan antar provinsi. Sebanyak 26 unit ranmor roda empat. Delapan unit mobil unik 'Mr Bean' ikut disita.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan kasus diungkapkan oleh petugas kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan jaringan antar provinsi.
"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," ucap Whisnu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin 5 Mei 2025.
Kapolda Sumut menjelaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan hasil dari kejelian penyidik dalam menggali informasi dan melakukan pengembangan kasus.
"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," ucap Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini berhasil diungkap pada 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka berhasil ditangkap dengan peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.
"Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu," jelasnya.
"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman Facebook," sambung Sumaryono.
Kata Dirkrimum, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka JS, seorang warga Jamin Ginting, Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuat, dan penerbit dokumen seperti BPKB dan STNK palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai Rp 750 ribu sampai Rp 4 juta," terang Sumaryono.
Selain JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai pemilik bengkel, pemesan dokumen palsu, hingga pemilik kendaraan bermotor ilegal. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, tersangka JS diperkirakan telah mencetak antara 600 hingga 700 dokumen ranmor palsu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sindikat ini menggunakan alat-alat sederhana seperti komputer dan printer untuk mencetak dokumen palsu, namun hasilnya sangat menyerupai dokumen asli.
"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur," ungkap Sumaryono.
Adapun 26 unit ranmor yang diamankan terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 unit mobil antik Mini Cooper (Mr. Bean), dan 1 unit sepeda motor. "Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," katanya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas," kata Sumaryono.
Halaman Selanjutnya
"Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu," jelasnya.