Banjarbaru, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024 dinyatakan batal.
Ilustrasi pemungutan suara - Foto Dok Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Pemungutan suara ulang ini akan menghadirkan dua opsi dalam surat suara, yaitu satu kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono, dan satu kolom kosong tanpa gambar.
Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," sambung Suhartoyo.
Di sisi lain, keputusan ini disambut baik oleh Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri yang mengapresiasi langkah MK dalam menjaga hak pemilih di Banjarbaru. "MK kembali menegakkan aturan pemilu," ujarnya.
Sekadar informasi, sengketa Pilkada Banjarbaru ini bermula dari kemenangan mutlak pasangan Lisa-Wartono, yang meraih 100 persen suara. Hal ini terjadi setelah pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kalsel karena pelanggaran aturan pemilu.
Kondisi ini membuat pemilih di Pilkada Banjarbaru 2024 tidak memiliki alternatif pilihan lain. Bahkan, jika ada suara yang diberikan untuk pasangan yang telah didiskualifikasi, suara tersebut dianggap tidak sah. Regulasi yang ada saat itu juga tidak mengakomodasi pilihan kotak kosong dalam pemungutan suara.
Dengan adanya putusan MK ini, pemilih di Banjarbaru kini memiliki kesempatan untuk memberikan suara kembali dengan pilihan yang lebih terbuka, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Halaman Selanjutnya
"Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," sambung Suhartoyo.