Kalimantan Selatan, VIVA – Seorang pemuda asal Bogor berinisial GCB (20), diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Yakni berpura-pura menjadi joki akun game Mobile Legends untuk mengelabui korban.
Melalui pendekatan yang intens, GCB menawarkan jasa peningkatan level akun game Mobile Legends milik korban. Namun di balik niat tersebut, terselip maksud jahat. Setelah berhasil memperoleh akses ke akun Google dan kata sandi korban, pelaku mendapatkan kendali penuh atas perangkat ponsel korban.
“Setelah mendapatkan akun Google dan kata sandi korban, pelaku berhasil mengakses akun game dan perangkat ponsel korban. Pelaku kemudian mengancam akan mereset perangkat tersebut apabila korban tidak mengirimkan foto yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif,” ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttakin, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Selatan, Selasa 15 April 2025.
Ancaman tersebut membuat korban akhirnya mengirimkan foto pribadi. Namun pelaku tak berhenti sampai di situ. Ia kembali mengintimidasi korban agar melakukan video call sex (VCS), namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Puncak dari tindakan keji pelaku terjadi pada 2 Januari 2025. GCB menyebarkan foto asusila korban melalui media sosial, seolah-olah menjadi bagian dari ‘bonus’ dalam penjualan akun Mobile Legends milik korban.
“Pada tanggal 2 Januari 2025, pelaku menyebarkan foto tersebut di media sosial dengan dalih menjual akun Mobile Legends milik korban lengkap dengan ‘bonus’ foto asusila korban,” sambung Riza.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
GCB terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal terkait tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.
“Atas kejadian ini, korban mengalami ketakutan dan trauma, terutama setelah mengetahui bahwa foto-foto dirinya telah disebarluaskan dan diperjualbelikan di media sosial Facebook,” tutup Riza.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.