Motif Pelaku Bunuh Notaris Asal Bogor, Incar Mobil Korban lalu Dijual Rp 40 Juta

7 hours ago 3

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:51 WIB

Jakarta, VIVA – Misteri kematian tragis notaris asal Bogor, Sidah Alatas (60), akhirnya terkuak. Wanita paruh baya yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Citarum, Bekasi, ternyata menjadi korban pembunuhan berencana demi sebuah mobil Honda Civic miliknya.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Juli 2025.

"Tersangka A, AWK dan H sudah kami tangkap. A adalah otak pembunuhan yang mengincar mobil korban," kata Wira.

Peristiwa mengenaskan ini bermula pada 30 Juni 2025. Tersangka A alias W merancang aksi keji itu bersama AWK alias J, yang diketahui merupakan sopir freelance korban. Setelah sepakat untuk mengambil mobil Honda Civic milik Sidah, mereka menyusun rencana eksekusi.

Pada malam kejadian, AWK menjemput korban dan mengajaknya berkeliling di kawasan Bekasi hingga larut malam. A ikut serta dan membawa gunting sebagai alat pembunuh. Sekitar pukul 04.00 WIB, 1 Juli 2025, saat suasana sepi, A langsung menikam dada korban.

Namun, karena korban masih hidup, kedua pelaku kemudian mencekik Sidah hingga tewas di dalam mobil.

“Setelah korban meninggal, jasad dibawa ke daerah Cikarang. Di sana, A meminta bantuan H alias R untuk menghilangkan jejak,” kata Wira.

Dibantu tersangka H, mayat korban kemudian diikat tangan dan kakinya, dan diberi batu sebagai pemberat. Mereka lalu membuang jenazah ke Sungai Citarum dengan harapan tidak akan ditemukan. Namun takdir berkata lain. Warga sekitar menemukan jasad korban mengambang beberapa hari kemudian dan melaporkannya ke polisi.

Setelah pembunuhan, mobil hasil kejahatan itu dijual oleh tersangka H kepada seorang penadah berinisial HS dengan harga Rp 40 juta. Uang hasil penjualan diserahkan ke AWK. Mobil itu kemudian digadaikan lagi ke WS dan dijual ke penadah ketiga, TA, seharga Rp 80 juta.

“Total ada tiga penadah yang kami amankan, yakni HS, WS, dan TA,” ujar Wira.

Polisi berhasil menangkap para pelaku utama setelah melacak keberadaan mereka di Sroyo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan para penadah ditangkap di Karawang, Jawa Barat, sementara TA akhirnya menyerahkan diri.

Kini, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin. Belakangan, korban diketahui bernama Sidah Alatas (60), seorang notaris asal Bogor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Agta Bhuwana Putra mengonfirmasi adanya dugaan kuat Sidah merupakan korban pembunuhan.

“Dugaan sementara ada penyebab kematian tidak wajar. Masih menunggu hasil autopsi untuk pastikan perlukaan di tubuh korban,” kata dia pada Jumat, 4 Juli 2025.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kematian tragis notaris tersebut. Jenazah korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan.

“Masih kita lidik, termasuk siapa pelaku dan motifnya,” kata dia.

Adapun, jasad Sidah ditemukan terikat dengan batu pada bagian kakinya dan mengambang di sungai oleh warga setempat pada Rabu sore, 3 Juli 2025. Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Kedungwaringin.

Sebelum ditemukan tewas, Sidah sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Tanahsareal, Kota Bogor, pada Senin, 1 Juli 2025. Laporan itu dibuat setelah korban tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi.

Halaman Selanjutnya

“Setelah korban meninggal, jasad dibawa ke daerah Cikarang. Di sana, A meminta bantuan H alias R untuk menghilangkan jejak,” kata Wira.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |