Jakarta, VIVA — Sekitar ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa 20 Mei, dalam aksi demonstrasi yang menyerukan revisi kebijakan tarif dan pemotongan komisi oleh perusahaan aplikasi. Aksi ini juga menuntut pemerintah agar segera memberikan sanksi terhadap perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar regulasi yang berlaku sejak 2022.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama aksi kali ini adalah untuk menyampaikan langsung aspirasi para mitra pengemudi kepada Menteri Perhubungan (Menhub) yang baru dilantik, Dudy Purwagandhi.
Namun hingga siang hari, massa aksi masih tertahan di kawasan Patung Kuda dan belum dapat mendekati Kantor Kementerian Perhubungan maupun Istana Merdeka seperti yang telah direncanakan.
Cekcok Massa dan polisi sempat terjadi karena ada aksi bakar ban
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Target kami adalah bertemu langsung dengan Menhub. Kalau hari ini tidak terpenuhi, kami berencana menggelar aksi lanjutan dengan cara berkemah di depan Kementerian Perhubungan,” ujar Lily kepada awak media di lokasi aksi.
Lebih jauh Lily menyatakan bahwa aksi lanjutan kemungkinan besar akan digelar pada bulan Juli 2025, setelah konferensi International Labour Organization (ILO) yang akan digelar pada Juni mendatang. Sidang ILO tersebut akan membahas topik penting mengenai perlindungan bagi para pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek dan taksi online.
“Juli kami akan kembali turun. Kami tunggu hasil sidang ILO sebagai momentum untuk menguatkan posisi kami. Kalau tidak ada perubahan, kami akan berkemah,” tambah Lily.
Aksi unjuk rasa kali ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dikoordinasi oleh berbagai komunitas pengemudi, termasuk Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai provinsi turut bergabung untuk menuntut tindakan konkret dari pemerintah.
“Massa aksi berasal dari berbagai daerah dan mencakup pengemudi ojek maupun taksi online. Mereka datang untuk menagih janji pemerintah dalam menegakkan regulasi yang sudah dilanggar sejak 2022,” tegas Igun.
Semula, aksi direncanakan berlangsung di lima lokasi strategis yaitu Kantor Kementerian Perhubungan, Istana Negara, Gedung DPR RI, kantor-kantor perusahaan aplikasi transportasi, dan sejumlah titik lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan transportasi digital. Namun karena pembatasan pengamanan, para demonstran untuk sementara hanya bisa berkumpul di sekitar Monas, tepatnya di kawasan Patung Kuda.
Adapun lima poin tuntutan yang disuarakan para pengemudi ojol dalam aksi ini adalah:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar regulasi pemerintah, khususnya Permenhub No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
2. Komisi V DPR RI diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan perwakilan aplikator.
3. Penetapan tarif komisi aplikasi sebesar maksimal 10%.
4. Revisi menyeluruh terhadap skema tarif penumpang, termasuk penghapusan fitur-fitur yang dinilai merugikan seperti tarif acak (aceng), sistem slot, hemat, dan prioritas.
5. Penetapan tarif layanan untuk makanan dan kiriman barang yang transparan dan adil, dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, perusahaan aplikasi, dan lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI.
Ketegangan antara pengemudi ojol dan pihak aplikator bukan hal baru. Banyak mitra pengemudi merasa terpinggirkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tarif, insentif, serta mekanisme kerja. Di sisi lain, perusahaan aplikasi kerap berlindung di balik status “kemitraan” untuk menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja.
Sidang ILO mendatang menjadi harapan baru bagi para pekerja platform digital, termasuk driver ojol, untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Jika tuntutan kali ini kembali tidak mendapat respons dari pemerintah, para pengemudi bertekad melanjutkan perjuangan mereka dengan aksi-aksi yang lebih besar dan lebih terorganisir.
Halaman Selanjutnya
Aksi unjuk rasa kali ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dikoordinasi oleh berbagai komunitas pengemudi, termasuk Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai provinsi turut bergabung untuk menuntut tindakan konkret dari pemerintah.