Panas! Massa Delpedro vs Polisi di Pengadilan, Begini Kronologinya

2 hours ago 1

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Jakarta, VIVA – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Anggiat Sinambela, terlibat adu mulut dengan sejumlah massa pendukung Delpedro yang memaksa masuk ruang sidang sambil membawa poster dukungan. Cekcok tak terhindarkan ketika polisi meminta mereka menurunkan atribut itu.

Ketegangan memuncak saat Anggiat tampak merebut salah satu poster dari tangan pendukung Delpedro. Aksi itu sontak memancing reaksi keras dari massa yang menilai polisi bertindak berlebihan.

Namun, Anggiat menegaskan bahwa tindakannya bukan bentuk arogansi, melainkan bagian dari prosedur keamanan di area pengadilan. "Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita yang ambil," kata Anggiat.

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Ia menjelaskan, aturan sidang secara tegas melarang pengunjung membawa poster atau spanduk apapun demi menjaga wibawa persidangan. Anggiat menegaskan, hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, pada poin 13.

"Kan enggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," katanya.

Adapun poin 13 itu berbunyi 'setiap orang dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/ spanduk/ tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/ Kepala Pengadilan'.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menambahkan bahwa kehadiran anggota Polsek Pasar Minggu di PN Jaksel merupakan bentuk pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya sidang putusan.

"Kapolsek Pasar Minggu lagi memberikan pelayanan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan," ujar Nicolas.

Sebelumnya diberitakan, upaya hukum yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kandas di tangan majelis hakim. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro untuk menggugurkan status tersangkanya.

Sidang putusan digelar Senin, 27 Oktober 2025, dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Dalam amar putusannya, hakim menilai langkah penyidik dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum.

Halaman Selanjutnya

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |