Jakarta, VIVA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan pemungutan biaya untuk kegiatan wisuda atau pelepasan di sekolah-sekolah Jakarta.
Menurut dia, kegiatan perpisahan tidak sepenuhnya dilarang. Namun, kegiatan tersebut tetap diimbau untuk lebih memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sekolah.
“Prinsipnya, kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan, untuk kegiatan akhir tahun, termasuk di dalamnya wisuda, ini bukan sesuatu yang diwajibkan,” ujar Sarjoko kepada wartawan Senin, 5 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kata dia, dalam surat edaran tersebut yang perlu dipahami adalah pembiayaan. Menurut dia, sekolah bisa menampilkan sumber dayanya. Karena, pelaksanaan kegiatan sekolah dengan memanfaatkan sumber daya sekolah yang dimiliki sebagai media untuk memaksimalkan siswa dan siswi di sekolah.
“Dalam edaran ini yang perlu kita pahami highlight-nya terkait dengan pembiayaan. Jadi kalau sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler untuk kemasan semacam perpisahan dan lain sebagainya, silakan aja,” kata dia.
Adapun, dari Dinas Pendidikan Jakarta nantinya bakal menjalankan pembinaan supervisi dan juga pemantauan atas pelaksanaan atau implementasi dari surat edaran tersebut.
“Intinya jangan ada pembiayaan apapun. Poinnya adalah tidak ada pembiayaan. Ya tidak ada pembiayaan. Tidak ada pungutan apapun untuk kegiatan-kegiatan itu,” tegas Sarjoko.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan Surat Edaran kepada Satuan Pendidikan atau sekolah-sekolah di Jakarta untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda ataupun kegiatan pelepasan sebagai kegiatan yang wajib.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.
Adapun, dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Sarjoko tertanggal 27 Maret 2025, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta itu terdapat 3 poin utama, yakni Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
Poin kedua dalam Surat Edaran itu yakni Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi.
Selanjutnya, poin ketiga adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.
Halaman Selanjutnya
“Intinya jangan ada pembiayaan apapun. Poinnya adalah tidak ada pembiayaan. Ya tidak ada pembiayaan. Tidak ada pungutan apapun untuk kegiatan-kegiatan itu,” tegas Sarjoko.