Jakarta, VIVA – Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong, kini giliran Paula yang mengambil langkah hukum. Model cantik berusia 37 tahun itu secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan.
Keputusan PA Jaksel sebelumnya memang cukup mengejutkan. Selain mengabulkan gugatan cerai Baim, Majelis Hakim bahkan memberikan label ke Paula sebagai istri yang membangkang atau tidak taat kepada suaminya.
Lebih jauh lagi, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan. Tentu saja, putusan ini menjadi pukulan telak bagi Paula dan tim kuasa hukumnya.
Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Photo :
- Kolase Instagram.
Menanggapi banding yang diambil oleh Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa mengajukan upaya hukum seperti banding adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya. Sebagaimana yang diamankan dalam undang-undang, apabila ada pihak yang terkait dengan sebuah proses hukum dia merasa keberatan terhadap keputusan, dalam sebuah proses hukum dia boleh mengupayakan upaya hukum baik Banding ataupun Kasasi," jelas Fahmi Bachmid.
Selain mengajukan banding, Paula Verhoeven juga dikabarkan mengambil langkah lain yang cukup menarik perhatian. Tim kuasa hukumnya ternyata mengadukan majelis hakim yang menangani perkara cerainya di PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY).
Menanggapi hal ini, Fahmi Bachmid dari pihak Baim Wong juga tidak mempermasalahkannya. Namun, ia menekankan pentingnya untuk memahami dengan jelas alasan pengaduan tersebut.
"Kalau orang mengadu itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan, tapi yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing," tutur Fahmi Bachmid.
"Tapi kalau yang dipersoalkan terkait dengan pertimbangan hakim, terkait dengan putusan, itu upaya hukumnya itu adalah mengajukan upaya hukum Banding namanya," sambungnya.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi hal ini, Fahmi Bachmid dari pihak Baim Wong juga tidak mempermasalahkannya. Namun, ia menekankan pentingnya untuk memahami dengan jelas alasan pengaduan tersebut.