Omzet Tergerus, Dua Asosiasi Usaha Desak Pasal Tembakau di PP 28/2024 Dibatalkan

3 hours ago 4

Rabu, 30 April 2025 - 12:11 WIB

Jakarta, VIVA – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) terus menuai kontroversi, sehingga muncul desakan deregulasi dari berbagai asosiasi usaha. Sebagai bagian dari sektor yang terdampak aturan tersebut, para pelaku usaha beserta asosiasi di sektor periklanan luar ruang dan kalangan pedagang pun ikut protes atas beleid kontroversial itu.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi mengatakan, regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau ini memiliki efek domino yang sangat luas.

"Industri periklanan luar ruang yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan rokok, kini tercekik. Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak itu terlalu ketat dan tidak relevan untuk menekan prevelansi perokok," kata Fabianus dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Selain itu, terdapat berbagai pasal yang sulit diimplementasikan di lapangan karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang beragam, termasuk Pasal 449.

"Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," ujarnya.

Fabianus mengungkapkan, pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50 persen sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023, sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" ujarnya.

Senada, Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengakui adanya penurunan omzet hingga 30 persen bagi pedagang rokok di pasar tradisional. Penurunan daya beli masyarakat secara umum dan maraknya penjualan daring juga turut berkontribusi.

"Perubahan perilaku konsumen yang kini lebih memilih membeli rokok secara sembunyi-sembunyi, mengarah pada peningkatan penjualan rokok ilegal. Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |