Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Resmi Cerai Sejak Februari 2025

4 hours ago 3

Rabu, 30 April 2025 - 15:16 WIB

Tangerang, VIVA – Kabar mengejutkan datang dari aktor Fachri Albar. Rumah tangga Fachri dengan sang istri, Renata Kusmanto ternyata sudah berakhir sejak awal tahun 2025 ini. Fachri Albar dan Renata Kusmanto resmi bercerai pada 13 Februari 2025. 

Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, resmi memutus cerai rumah tangga Fachri Albar dengan Renata Kusmanto secara verstek. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Informasi tersebut diperoleh dari lembar salinan putusan cerai tersebut yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di situ juga dijelaskan bahwa Fachri Albar tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil, maka dari itu diputus secara verstek. 

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," bunyi keterangan dalam salinan putusan cerai itu, dikutip Rabu, 30 April 2025.  

Pernikahan Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Photo :

  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sebagai informasi, selama menikah, Fachri dan Renata dikaruniai dua orang anak. Setelah resmi cerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Renata Kusmanto sebagai ibu.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan itu.

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Fachri harus membiayai kehidupan kedua anaknya itu seperti biaya pendidikan dan kesehatan serta yang lainnya, sebesar minimal Rp50 juta per bulan untuk dua orang anak.  

"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," bunyi informasi dalam putusan tersebut. 

Untuk diketahui, informasi perihal perceraian ini terungkap ketika Fachri Albar tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Barat, pada Minggu, 20 April 2025 di kawasan Jakarta Selatan. Proses hukum hingga kini masih berjalan. 

Halaman Selanjutnya

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Fachri harus membiayai kehidupan kedua anaknya itu seperti biaya pendidikan dan kesehatan serta yang lainnya, sebesar minimal Rp50 juta per bulan untuk dua orang anak.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |