Geledah Rumah Terduga Pelaku Kejahatan Seksual, Polisi: 31 Anak Dibawah Umur jadi Korban

4 hours ago 2

Rabu, 30 April 2025 - 18:30 WIB

Jepara, VIVA –Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, menggeledah rumah terduga pelaku kejahatan seksual berinisial S (21), di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hal ini dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB, yang dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, dan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto. 

Terduga Pelaku Kejahatan Seksual di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Photo :

  • TvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi bukti tahap penyidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk disita.

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Kombes Pol Artanto dalam wawancara di lokasi usai kegiatan.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka diantaranya, sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan serta menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

Diungkapkan bahwa korban dari pelaku jumlahnya diduga mencapai puluhan orang anak dibawah umur, serta mayoritas berstatus pelajar.

"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi (jumlah korban) bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," ucap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menyampaikan, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara. 

Jumlah korban disebutnya bisa saja bertambah karena diduga belum semuanya melapor. Pihaknya pun meminta kepada orang tua yang anaknya menjadi korban agar melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Tapi jumlah korban ini belum terakhir, karena hari ini ditemukan barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kita pastikan jumlah berapa korbannya," jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk kembali mengecek handphone milik anak-anaknya. Bagi yang menjadi korban dipersilakan melaporkan kepada kepolisian terdekat bisa Polda Jateng, Polres Jepara.

"Kepada para orangtua kami himbau cek kembali HP putra putrinya. Jika menjadi korban silahkan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi," pungkasnya.

Laporan: tvOne/ Teguh Joko Sutrisno, Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |