Jakarta, VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) seusai peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai acara audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 April 2025.
“Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja. Setelah berdiskusi panjang dengan para Pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dasco menjelaskan pihaknya mendapatkan banyak aspirasi dari para buruh atau pekerja. Namun, yang terpenting, lanjutnya, para pekerja sepakat untuk membangun kebersamaan antara pemerintah dan DPR.
“Untuk bersama-sama memikirkan bagaimana solusi yang bagus untuk bangsa dan negara ke depan di tengah situasi ekonomi global pada saat ini,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, DPR RI sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk memitigasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di satu perusahaan atau pabrik.
“Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila itu sudah berjalan, mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini,” tandas Dasco.
Libur Hari Buruh 1 Mei 2025, Naik LRT Jabodebek Cuma Rp10 Ribu
LRT Jabodebek mengumumkan bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 tarif perjalanan hanya akan dikenakan mulai dari Rp5.000 hingga maksimal Rp10.000.
VIVA.co.id
30 April 2025