Pindah Alamat? Begini Cara Mudah Mutasi Kendaraan Sendiri dari Awal Sampai Beres

8 hours ago 2

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:50 WIB

Jakarta, VIVA – Mutasi kendaraan bermotor adalah proses administrasi saat kendaraan berpindah lokasi atau kepemilikan, baik antar kabupaten maupun provinsi, namun masih dalam wilayah NKRI. Selain memindahkan fisik kendaraan, proses ini juga memindahkan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu dalam satu wilayah dan antar wilayah. Mutasi antar wilayah, terutama antar provinsi, biasanya memerlukan proses cabut berkas di Polda setempat. Banyak orang enggan mengurus sendiri karena dianggap rumit, penuh antrean, dan menghabiskan waktu.

Akibatnya, mereka memilih menggunakan jasa calo, meski biayanya lebih mahal. Padahal, jika tahu prosedurnya, mutasi bisa dilakukan sendiri dengan lebih hemat.

Seperti dilansir VIVA dari laman Polda Kepri, Selasa 20 Mei 2025, langkah awal adalah menyiapkan dokumen seperti STNK dan BPKB asli serta salinannya, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian bermaterai. Jika dilakukan oleh badan hukum atau instansi pemerintah, tambahan dokumen resmi diperlukan.

Proses dimulai di Samsat asal dengan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), lalu legalisasi berkas. Setelah itu, Anda mengajukan permohonan mutasi dan balik nama, serta membayar PNBP sebesar Rp150.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil.

Beberapa hari kemudian, berkas bisa diambil dan dilanjutkan ke Samsat tujuan. Di sana, dilakukan cek fisik ulang dan legalisasi dokumen. Setelah semua lengkap, Anda akan diminta kembali pada jadwal yang ditentukan untuk membayar pajak kendaraan. Besaran biaya ditentukan dari nilai jual kendaraan dan meliputi BBN-KB, PKB, dan SWDKLLJ.

Tahap terakhir adalah penerbitan BPKB baru di Polda. Setelah menyerahkan dokumen dan membayar biaya penerbitan (Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil), Anda akan menerima tanda terima dan mengambil BPKB pada hari yang ditentukan.

Mengurus mutasi kendaraan sendiri memang butuh waktu dan kesabaran, namun jauh lebih hemat dan transparan dibandingkan menggunakan calo. Dengan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Booth Wuling di IIMS 2025

Beda dengan Indonesia, Murahnya Pajak Kendaraan di Malaysia Bikin Penjualan Moncer

Penjualan kendaraan di Malaysia hampir mendekati Indonesia sepanjang tahun 2024. Ini tak lepas dari murahnya pajak kepemilikan di Malaysia.

img_title

VIVA.co.id

20 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |