Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis

4 hours ago 2

Rabu, 23 April 2025 - 10:09 WIB

Jakarta, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan dana operasional yang diduga dilakukan oleh sebuah yayasan berinisial MBN. Yayasan ini terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang semula bertujuan untuk memberikan akses makanan bergizi kepada kelompok masyarakat rentan.

Penyelidikan yang sedang berjalan kini hampir rampung. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci yang diyakini memiliki informasi penting terkait mekanisme pengelolaan anggaran hingga potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG.

“Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pengungkapan indikasi penggelapan dana serta penyalahgunaan jabatan dalam struktur pelaksanaan program,” kata seorang pejabat di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan, yang tak bersedia disebutkan rinci namanya.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional yang diduga dilakukan oleh sebuah yayasan berinisial MBN.

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Meski identitas saksi sempat dirahasiakan oleh pihak kepolisian, Kuasa Hukum dari pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Bergizi Gratis (SPPG) Kalibata, Dana Hariputra, menyebut bahwa dua saksi yang diperiksa berinisial DW dan RI. Keduanya disebut merupakan individu yang aktif terlibat dalam operasional harian dapur MBG serta mengetahui secara langsung proses kerja sama antara SPPG dan Yayasan MBN.

“DW dan RI mengetahui banyak hal, mulai dari alur pengadaan bahan makanan, distribusi, hingga detail perjanjian kerja sama yang dijalin dengan yayasan MBN. Keterangan mereka sangat penting untuk mengurai benang kusut kasus ini,” kata Dana Hariputra saat ditemui di Jakarta Selatan.

Walaupun belum ada penetapan tersangka, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan penyimpangan dana. 

Dugaan ini menguat setelah laporan keuangan internal SPPG menunjukkan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam kegiatan pengadaan logistik dan pembayaran vendor dapur.

Program MBG sendiri merupakan inisiatif bantuan sosial yang mendapat perhatian luas dari publik dan pemangku kepentingan, karena menyasar kelompok miskin kota, anak-anak, dan lansia yang rawan gizi. Skema pendanaan berasal dari donasi publik dan mitra CSR swasta, yang disalurkan melalui yayasan-yayasan pelaksana.

Jika terbukti bersalah, pihak yayasan MBN dapat dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Tipikor.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi tambahan atau pernah terlibat dalam program MBG di wilayah Kalibata untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan guna mempercepat proses penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya

Dugaan ini menguat setelah laporan keuangan internal SPPG menunjukkan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam kegiatan pengadaan logistik dan pembayaran vendor dapur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |