Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani 30 Hari

11 hours ago 3

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:15 WIB

Jakarta, VIVA – Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diperpanjang selama 30 hari ke depan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam," ujarnya, Jumat, 2 Mei 2025.

Dijelaskan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus keduanya yang dikembalikan oleh Kejaksaan. Penyidikan kasus itu, lanjut Ade Ary, hingga kini masih terus berjalan. 

"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar dia.

Nikita Mirzani dan asistennya ditahan Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, masa tahanan Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, IM ditambah 40 hari terhitung mulai 24 Maret sampai 2 Mei 2025. Seperti yang sudah diketahui, Nikita dengan sang asisten hingga saat ini masih mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. 

Keduanya ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025 atas kasus pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Informasi mengenai penambahan masa tahanan Nikita dan asistennya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM," kata Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Maret 2025.

Ilustrasi judi online.

Bareskrim Tangkap WN China Buntut Dugaan Judol, Uang Rp 75 Miliar Disita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kembali kasus dugaan judi online (Judol).

img_title

VIVA.co.id

2 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |