Mataram, VIVA - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti penanganan kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berstatus anak usia 4 tahun.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan telah memerintahkan tim operasional untuk menjemput terlapor berinisial F (45).
"Kami jemput untuk langsung kami periksa," kata Regi pada Selasa, 15 April 2025.
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kata dia, penjemputan terlapor ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Sebab, kasus tersebut sempat menjadi buah bibir di tengah masyarakat di mana posisi terlapor dengan korban masih tetangga dalam satu lingkungan.
"Jadi yang bersangkutan kami jemput supaya situasi tetap kondusif," ujarnya.
Regi menjelaskan pemeriksaan tahap awal ini mengarah pada pelapor yang datang dari pihak keluarga korban. Menurut dia, penelurusan unsur perbuatan melawan hukum di tahap penyelidikan juga akan melibatkan ahli dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
"Jika agenda pemeriksaan hari ini selesai semua. Kami langsung gelar perkara malam nanti," jelas dia.
Kata dia, pihak kepolisian dalam setiap menangani laporan masyarakat tetap mengedepankan sikap profesional. Tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dan menahan orang tanpa ada alat bukti.
"Itu makanya, ada tahapannya yang harus kami lakukan, minimal ada ditemukan dua alat bukti," ungkapnya.
Diketahui, dugaan peristiwa asusila terhadap anak ini terjadi pada 8 April 2025. Kuasa Hukum keluarga korban, Johan Rahmatullah mengatakan korban awalnya mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada bibinya.
Atas keluhan tersebut, korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan terungkap terdapat luka robek pada bagian kemaluan korban.
"Sehingga dari puskesmas meminta bibi korban membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Senada dengan hasil visum dari puskesmas, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram menyatakan ada luka robek pada bagian kemaluan korban.
"Dengan hasil demikian, kami langsung lapor ke Polresta Mataram. Tetapi, sampai sekarang tidak ada progres," kata Johan.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Kata dia, pihak kepolisian dalam setiap menangani laporan masyarakat tetap mengedepankan sikap profesional. Tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dan menahan orang tanpa ada alat bukti.