Polisi Ungkap Motif Awal Pelaku Begal Payudara di Cilandak Jaksel

7 hours ago 2

Senin, 9 Juni 2025 - 10:33 WIB

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap pelaku berinisial KN (20) begal payudara di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya karena motif nafsu.

"(Pengakuan pelaku sementara) Nafsu aja kayaknya dia itu," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Namun belum bisa dipastikan secara pasti motif pelaku melakukan hal tersebut. Pelaku saat ini masih menjalani proses lebih jauh di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Sementara masih proses diperiksa di PPA, kan dalam proses. Jadi belum keseluruhan utk kita ketahui," tandas Murodih.

Pelaku berinisial KN (20) ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Sridarma Raya, Sridarma Raya, 8, RT 06, RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) Iya, di rumahnya. Dan sepertinya keluarga juga sudah tahu," beber Eks Kapolsek Tebet.

KN, kata Murodih, kini dijerat dengan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Diberitakan sebelumnya, Viral di sosial media yang menampilkan peristiwa tidak senonoh di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu 21 Mei 2025 malam. Dalam video tersebut, tampak perempuan mengalami nasib tidak mengenakkan.

Pasalnya, perempuan dalam video menjadi korban dugaan pelecehan seksual berupa begal payudara. Perempuan yang terlihat memberi tahu arah karena mendapatkan pertanyaan justru menjadi korban begal payudara.

Pelaku langsung kabur tancap gas usai melancarkan aksinya. Korban langsung tertunduk melindungi tubuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan anggotanya sudah turun tangan mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

"Anggota reskrim sudah cek TKP ketemu sama ibunya," ujar Kompol Febriman Sarlase kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Febriman menyebut, anggotanya belum bisa menemhi korban. Sebab, korban masih mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.

"Sekarang korban masih trauma. Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Febriman.

Halaman Selanjutnya

KN, kata Murodih, kini dijerat dengan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |