Polri Terbitkan Aturan Baru Soal Tindakan Personel Saat Dapat Ancaman dan Penyerangan

3 weeks ago 19

Selasa, 30 September 2025 - 21:47 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Bhayangkara mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tindakan personel ketika menghadapi ancaman penyerangan.

Aturan ini memberi dasar hukum jelas agar anggota bisa bertindak tegas, cepat, dan tetap terukur ketika nyawa mereka atau masyarakat dalam bahaya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago menegaskan Perkap ini bukan hadir karena satu peristiwa, melainkan payung hukum yang bersifat antisipatif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Polri menekankan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat menjadi prioritas utama. Dalam aturan itu, anggota diberikan kewenangan bertindak mulai dari memberi peringatan, melakukan penangkapan, hingga menggunakan senjata api secara proporsional.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," ujarnya.

Dengan lahirnya aturan baru ini, Polri berharap setiap langkah anggota di lapangan makin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.

Polda Jatim menyita buku-buku dari para tersangka kerusuhan di Sidoarjo

Kembalikan 39 Buku Tersangka Kerusuhan yang Isinya Pernah Disebut Berpaham Anarkisme, Polri Ungkap Alasannya...

Polda Jawa Timur yang telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

img_title

VIVA.co.id

30 September 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |