Prabowo Soal Wewenang Polisi dalam RUU Polri: Sudah Cukup, Kenapa Harus Ditambah?

2 days ago 3

Selasa, 8 April 2025 - 09:04 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan membaca poin-poin perubahan dalam rencana RUU Polri yang akan direvisi DPR RI.

Adapun, poin perubahan salah satunya terkait wacana penambahan kewenangan polisi. Dia menilai, jika wewenang tersebut sudah cukup maka tak perlu ditambah.

"Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah," kata Prabowo dalam wawancara dengan 7 jurnalis senior di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari tayangan YouTube tvOne pada Selasa, 8 April 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto.

Prabowo menekankan, wacana penambahan wewenang polisi harus dilihat secara arif. Dia tidak ingin ada upaya mencari-cari alasan untuk menambah wewenang polisi.

"Ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu, kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan narkoba dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari menurut saya," pungkas Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU Polri. Puan bilang draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Puan menegaskan Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," tutur Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, ia menekankan Pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut. 

"Jadi, kami Pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar eks Menko PMK tersebut. 

Halaman Selanjutnya

"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |