Presiden Yoon Dimakzulkan, Korsel Siap Gelar Pilpres 60 Hari Kedepan

6 hours ago 3

Sabtu, 5 April 2025 - 11:04 WIB

Seoul, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang baru menjabat selama dua tahun. Keputusan bersejarah ini membuka jalan bagi pemilihan presiden baru yang diperkirakan akan digelar pada Juni 2025.

Dilansir dari The Korea Herald, pada Sabtu, 5 April 2025, tanggal pasti pemilu belum ditetapkan. Namun, sesuai hukum yang berlaku, Penjabat Presiden Han Duck-soo diwajibkan mengumumkan tanggal pemilu dalam waktu 10 hari sejak putusan pengadilan.

Konstitusi Korea Selatan Pasal 68-2 menegaskan: “Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari.”

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol

Sementara itu, Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan bahwa pemilihan harus digelar dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilu menjadi pasti, dan tanggal pemilu wajib diumumkan secara terbuka paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan.

Dengan demikian, Pilpres harus digelar paling lambat 3 Juni 2025, dan pengumuman resminya tak boleh lebih lambat dari 14 April 2025.

Pemakzulan Presiden Yoon menandai peristiwa kedua dalam sejarah demokrasi modern Korea Selatan. Sebelumnya, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada 10 Maret 2017 dan pemilu digelar tepat 60 hari kemudian, yakni 9 Mei 2017.

Pasal 34 UU Pemilu menyebut bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu, namun ketentuan ini hanya berlaku untuk presiden yang menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam kasus pemakzulan, hari pemilihan dapat disesuaikan seperti pada Pilpres 2017 yang digelar hari Selasa, hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional.

Partai-partai politik diperkirakan akan menggelar pemilihan pendahuluan pada akhir April. Para kandidat harus mendaftar dalam waktu dua hari yang dimulai 24 hari sebelum pemilu, sementara masa kampanye dimulai sehari setelah pendaftaran selesai dan berlangsung hingga satu hari sebelum pemilihan.

Aturan soal pencalonan juga menyesuaikan kondisi darurat. Seorang pejabat publik yang ingin maju harus mundur dari jabatannya 90 hari sebelum pemilu. Namun, dalam situasi seperti saat ini, pendaftaran tetap sah jika pengunduran diri dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemilu. KPU telah menegaskan hal ini sejak Pilpres 2017.

Anggota Majelis Nasional tetap dapat mencalonkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya, meskipun beberapa tokoh, termasuk Park Geun-hye saat itu memilih untuk mundur lebih awal sebagai bagian dari strategi kampanye mereka.

Korea Selatan kini menatap babak baru dalam kepemimpinannya, dengan pemilu yang diyakini akan berlangsung dalam waktu dekat di tengah dinamika politik yang kian memanas.

Halaman Selanjutnya

Pasal 34 UU Pemilu menyebut bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu, namun ketentuan ini hanya berlaku untuk presiden yang menyelesaikan masa jabatannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |