Jakarta, VIVA – Insentif yang diberikan oleh pemerintah akan mengalami perubahan. Di mana, produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi akan mendapatkan insentif lebih besar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani. Maka itu, produsen kendaraan listrik diharapkan bisa memenuhi TKDN lebih besar pada produknya.
"Jadi konsepnya ini kita akan ubah, dengan TKDN lebih tinggi, insentifnya kita akan berikan lebih besar lagi. Jadi itu, kita lebih positif approach lah ke depannya mengenai TKDN ini," kata Rosan, seperti dilansir dari Antara, Selasa 6 Mei 2025.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Saat ini terdapat tujuh produsen kendaraan listrik yang membangun fasilitas produksi. Adapun ketujuh produsen tersebut, yaitu VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Tujuh produsen kendaraan listrik itu juga sudah melakukan investasi dengan total Rp15,4 triliun untuk memproduksi 281 ribu unit per tahun. "Jadi itu yang sudah mulai menyatakan pemindahan dan sudah mulai berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurutnya Indonesia sudah memiliki seluruh ekosistem untuk baterai EV. Dengan semakin banyak masyarakat yang berpindah ke kendaraan listrik, maka target net zero emission atau emisi nol karbon dari pemerintah akan lebih cepat terwujud.
Pemerintah melakukan revisi salah satu aturan di mana pembangunan stasiun pengisian daya kendaraan listrik atau charging station bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Dengan target produksi kendaraan listrik mencapai 2,5 juta unit per tahun pada 2030 maka dibutuhkan ekosistem yang mumpuni, salah satunya stasiun pengisian.
"Oleh sebab itu, kita pun merevisi salah satu peraturan pemerintah, bagaimana charging station ini bisa dilakukan pihak ketiga sehingga bisa menyebar secara cepat di seluruh Indonesia," ujar Rosan.
Menurut Rosan, stasiun pengisian ini sangat penting dipenuhi untuk mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Ia juga meminta para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melakukan riset dan pengembangan terkait dengan kendaraan listrik. Pemerintah pun akan memberikan insentif sampai dengan 300 persen bila investor mau melakukan riset dan pengembangan.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah melakukan revisi salah satu aturan di mana pembangunan stasiun pengisian daya kendaraan listrik atau charging station bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Dengan target produksi kendaraan listrik mencapai 2,5 juta unit per tahun pada 2030 maka dibutuhkan ekosistem yang mumpuni, salah satunya stasiun pengisian.