Remaja Pasangan Kekasih di Deliserdang Curi Motor, Ngakunya Dipakai untuk Jalan-jalan

7 hours ago 1

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:15 WIB

Deliserdang, VIVA – Sepasang remaja yang masih berstatus anak di bawah umur melakukan pencurian sepeda motor. Kendaraan yang dicuri bukan untuk dijual kembali melainkan untuk digunakan mereka jalan-jalan.

Sepasang remaja ini yaitu laki-laki inisial SS (15) dan perempuan DR (15). Mereka melakukan pencurian di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 10 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan kepolisian, kedua remaja memaduh kasih atau berpacaran nekat mencuri sepeda motor karena ingin punya motor sendiri untuk jalan-jalan bersama.

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronal Sihite menjelaskan pencurian terungkap berawal dari laporan Saria Siahaan (53). Sepeda motor Honda Vario hilang di rumah korban di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengali informasi serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi pencurian.

"Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan mengenakan celana training warna hitam (pelaku DR) dan didorong seorang pria remaja (SS) memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X," ucap Ronal dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Mei 2025.

Ronal mengungkapkan pihaknya bergerak mendatangi rumah DR di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Selasa 13 Mei 2025. Ditemukan sepeda motor Supra X tersebut, yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri.

"Kepada polisi DR mengakui perbuatannya, selanjutnya di hari yang sama polisi mendatangi rumah pelaku SS di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang. Di sana polisi menemukan motor Honda Vario milik korban," jelas Ronal.

Sepasang anak di bawah umur itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Mereka pun, diamankan ke Polsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan. 

"Saat diinterogasi keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan," kata Ronal.

Atas perbuatannya, kedua anak di bawah umur itu disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Halaman Selanjutnya

Ronal mengungkapkan pihaknya bergerak mendatangi rumah DR di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Selasa 13 Mei 2025. Ditemukan sepeda motor Supra X tersebut, yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |