Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan ada 315 juta SIM card terdaftar dari total 280 juta populasi yang ada di Indonesia. Dia menilai, satu orang memiliki lebih dari 1 SIM card. Maka dari itu, pihaknya, kata dia akan mendalami penggunaan SIM card tersebut.
"Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami. Nah karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.
Ilustrasi simcard.
Photo :
- ANTARA/Prasetyo Utomo
Meutya menjelaskan, pihaknya tengah bekerja sama dengan operator SIM card untuk melakukan pemutakhiran data.
"Ini kita sedang kerja sama dengan operator, jadi data-data SIM card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan," tutur dia.
Menurut dia, harus ada aturan pembatasan agar satu NIK maksimal hanya memiliki tiga SIM card. "Jadi kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3," tutup Meutya.
Menkomdigi Bareng Dedi Mulyadi Tinjau Siswa di Barak Militer: Kalau Ini Baik Kita 'Scale Up''
"Inisiasi ini kami pantau dari pusat. Kalau memang ini baik, tadi saya sampaikan tidak ada salahnya kita scale up," kata Meutya Hafid di Purwakarta
VIVA.co.id
14 Mei 2025