Pramono Ungkap Program ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Tingkatkan Pengguna Transjakarta

4 hours ago 1

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVAGubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan transportasi umum Transjakarta pada hari Rabu ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum.

Pramono mengatakan pada hari Rabu ada peningkatan 100 ribu penumpang Transjakarta dari 1,3 juta penumpang menjadi 1,4 juta penumpang.

“Ketika ASN hari Rabu kita minta untuk naik transportasi umum, kenaikan Transjakarta dari 1,3 menjadi 1,4. Artinya ada kenaikan 100 ribu,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Ilustrasi bus Transjakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pramono mengatakan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari hasil evaluasi pihaknya dan juga laporan dari Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza.

Dia menuturkan peningkatan jumlah penumpang Transjakarta pada hari Rabu itu dipengaruhi ASN Jakarta dan keluarganya yang juga ikut naik transportasi umum.

“Karena ASN Jakarta dan sekitar ini adalah 62 ribu. Artinya keluarganya pun pelan-pelan juga akan memakai transportasi umum,” tutur dia.

Oleh karena itu, dengan catatan itu, Pramono menambahkan, dia bakal terus melanjutkan program naik transportasi umum setiap hari Rabu untuk ASN Jakarta.

“Maka dengan demikian, untuk itu setiap Rabu akan terus kami lanjutkan dan kami meyakini kalau itu dirancang dengan baik, maka kami yakin ini akan banyak membantu untuk mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Mereka yang dikecualikan soal kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah yang tengah dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan juga terhadap petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.

Adapun moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal sebagaimana termuat dalam Ingub itu yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara, Bus atau Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Nantinya admin kepegawaian perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing menyusun data dan laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban dan juga pegawai yang mendapatkan diskresi.

 “Admin kepegawaian PD mengirim laporan data rekapitulasi tersebut kepada pimpinan PD untuk diverifikasi atau diketahui,” tulis Ingub itu.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |